Twitter Kadin Jepara

Tweets by @kadin_jepara
by acls us

Berita Kadin

PELUANG KERJASAMA POLANDIA DAN JEPARA
23 Feb 2015 02:38 - Kadin JeparaPELUANG KERJASAMA POLANDIA DAN JEPARA
Tim Penilai Kadin Award Kunjungi Jepara
10 Nov 2014 03:25 - Kadin JeparaTim Penilai Kadin Award Kunjungi Jepara

Konsultasi Multipihak di Tingkat Regional dan Nasional dalam rangka Penguatan Standard dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja PHPL dan Verifikasi Legalitas Kayu

Kementrian Kehutanan menyelenggarakan Konsultasi Multipihak di Tingkat Regional dan Nasional dalam rangka Penguatan Standard dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja PHPL dan Verifikasi Legalitas Kayu melalui Revisi PerDirjen BUK No.8/2012 pada 25-26 Februari 2014 bertempat di ballroom Hotel Rich Sahid Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa yang tertuang dalam Indonesia-EU Action Plan on FLEGT-VPA yang merupakan hasil dari Joint Prepatory Committeedan Joint Expert Meetingpada tanggal 26 & 28 Nopember 2013.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Yayasan KEHATI sebagai Service Provider ini, diikuti oleh peserta yang berasal dari LSM, Pemantau Independen, Lembaga Verifikasi, pemerintah/instansi yang relevan, sektor swasta, asosiasi, universitas, pelaku usaha serta lembaga lainnya yang terkait di tiga wilayah regional dan nasional.

Turut hadir pula dari Kabupaten Jepara yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Jepara, Perwakilan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Jepara, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kab. Jepara, Asosiasi Pengusaha Mebel Indonesia (ASMINDO) Jepara, Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) Jepara, Asosiasi Eksportir dan Produsen Handycraft Indonesia (ASEPHI) Jepara, Asosiasi Pengusaha Kayu Jepara (APKJ), serta Himpunan Pengusaha Kayu Jepara (HPKJ).

Kegiatan ini dirancang untuk Penguatan Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja PHPL dan Verifikasi Legalitas Kayu melalui penyempurnaan Draft Revisi PerDirjen BUK No.8/2012 melalui proses pembahasan bersama para pihak secara komprehensif.

Hal ini dilaksanakan karena Kementerian Kehutanan memandang masih perlu mendapat masukan dari para pihak untuk menjamin bahwa revisi yang dilakukan lebih komprehensif dan mendapatkan masukan yang lebih luas dari seluruh pihak yang terkait dengan proses implementasi SVLK. (MS)

Design Template by JeparaDesign.com | Joomla Template by Joomla51.com